Natalie Puspita Andiani, Nenty Agus*n, Khansa Kamilah Roza Irawan, Nadila Novanty Suhamdani, Rayhani Wahyudinanty
- Universitas Pakuan, nataliepuspita12@gmail.com
- Universitas Pakuan, nentyagusn552@gmail.com
- Universitas Pakuan, Khnsakamilah@gmail.com
- Universitas Pakuan, nadilanovanty@gmail.com
- Universitas Pakuan, rayhaniwayudinanty@gmail.com
Abstrak
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang juga disebut Hak Kekayaan Intelektual sebagai hasil dari ide, gagasan, kreafitas manusia maupun badan hukum yang memiliki nilai komersial pada kenyataannya tumbuh dan berkembang menjadi beberapa jenis kekayaan, baik Hak Cipta (Copy Rights), Paten (Patent), Merek (Trademark), maupun Desain Industri (Industrial Design). Pemegang hak kekayaan intelektual dalam perkembangannya telah menjadikan kekayaan intelektual yang telah didasarkan tersebut menjadi suatu komodi yang layak untuk diperdagangkan baik di dalam negeri maupun secara luas sebagai perdagangan internasional. Hak Cipta sebagai bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang mengkhususkan diri pada bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra saat ini menjadi salah satu kekayaan intelektual yang paling ramai diperdagangkan atas kekayaan intelektual yang telah dida%arkannya. Sebut saja industri musik dan film internasional yang terlihat seper bisnis raksasa penghasil uang. Kemajuan industri musik dan film internasional sebenarnya dilatarbelakangi oleh sebuah konsep yang menekankan bahwa Hak Cipta (Copy Rights) sebagai bagian dari Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) memiliki nilai komersial, arnya Hak Cipta (Copy Rights) dapat diperjualbelikan, disewakan, diperdagangkan, digunakan secara masal oleh publik Lisensi (Licence). Arnya Lisensi merupakan unsur
utama jika ingin melaksanakan transaksi perdagangan Hak Cipta sebagai bagian dari Hak Kekayaan Intelektual.