Muhammad Alfaridzi, Aldo Permana P.S, Muhammad Ikrar P, Rezkika Akila A, Muhammad Fadlan R
- Universitas Pakuan, muhammadalfaridzi1411@gmail.com
- Universitas Pakuan, aldopermana529@gmail.com
- Universitas Pakuan, ikrarchandrika@gmail.com
- Universitas Pakuan, rezkikaweu2706@gmail.com
- Universitas Pakuan, fadlanrzkwn0@gmail.com
Abstrak
Perusahaan adalah segala bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap, terus menerus, bekerja, berada dan didirikan di wilayah Negara Indonesia dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atau laba. Perusahaan atau badan usaha terdiri dari perusahaan berbadan hukum dan tidak berbadan hukum. Hukum perusahaan merupakan sebuah Hukum yang mengatur tentang seluk beluk bentuk hukum perusahaan. Hukum Perusahaan adalah pengkhususan dari beberapa bab dalam KUH Perdata dan KUHD (Kodifikasi) ditambah dengan sebuah peraturan perundangan lain yang mengatur tentang perusahaan (hukum tertulis yang belum dikodifikasi). Sesuai dengan perkembangan dunia perdagangan dewasa ini, maka sebagian dari hukum perusahaan adalah peraturan-peraturan hukum yang masih baru. Jika hukum dagang (KUHD) adalah hukum khusus (lex specialis) terhadap hukum perdata (KUH Perdata) yang sifatnya lex generalis, demikian pula hukum perusahaan merupakan hukum khusus terhadap hukum dagang.