Abstrak
Perlindungan merek dan Perlindungan Kekayaan Intelektual menjadi unsur yang harus diperhatikan oleh pemerintah, karena suatu kekayaan interlektual dalam konteks merek itu mempengaruhi jalannya perekonomian masyarakat dan rasa kepercayaan masyarakat bahwa hak nya sebagai warga negara Indonesia berhak dilindungi oleh negara. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif yang didasarkan pada bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier dengan interpretasi dan sistematisasi antar peraturan perundang-undangan dengan melakukan pengkajian studi dokumen terhadap peraturan perundang undangan secara empiris. Untuk mengetahui bagaimana kebijakan perlindungan hukum terhadap hak kekayaan Intelektual dalam konteks merek.
Kata Kunci: Merek, Hukum, Hak Kekayaan Intelektual