Cucun mendatangi Ditres Siber Polda Jabar pada Jumat (22/11/2024) untuk membuat laporan terkait dugaan ujaran kebencian.
“Alhamdulillah, laporan diterima oleh Ditres Siber Polda Jabar. Sebagai warga negara, saya memiliki hak untuk meminta kepastian hukum atas tindakan ujaran kebencian atau fitnah yang dilakukan seseorang,” ujar Cucun saat keluar dari Ditres Siber Polda Jabar, Jumat sore.
Ia menyebut laporan ini juga bertujuan memberikan edukasi agar masyarakat tidak sembarangan melakukan tindakan yang melanggar hukum.
“Karena semuanya sudah diatur sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.
Cucun menambahkan bahwa Polda Jabar akan meninjau lebih dalam bukti-bukti yang telah ia serahkan.
Ia menegaskan, ujaran kebencian tersebut dilakukan oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Bandung.
“Fitnah yang dia sebarkan jelas berdampak pada saya, dan tentunya sangat merugikan. Apalagi, hal itu disampaikan di media. Tindakan seperti itu tidak pantas dilakukan oleh seorang anggota DPRD. Menyebut nama saya secara langsung itu jelas tidak baik,” ujarnya.