Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi telah menimbulkan berbagai perdebatan di kalangan sivitas akademika perguruan tinggi di Indonesia. Salah satu isu yang paling banyak disoroti adalah penghapusan kewajiban menulis skripsi bagi mahasiswa strata 1 (S-1) dan kewajiban memublikasikan artikel di jurnal berkala ilmiah internasional bereputasi sebagai syarat kelulusan bagi mahasiswa program magister (S-2) dan doktor (S-3).
Banyak komentar publik yang muncul di media sosial maupun media massa terkait dengan perubahan kebijakan ini. Sebagian mahasiswa baru yang baru saja lulus merasa menyesal mengapa aturan ini baru diberlakukan setelah mereka diwisuda. Namun, tak sedikit pula yang menyuarakan kritik terhadap kebijakan baru ini. Semua respons publik tersebut mencerminkan besarnya perhatian publik terhadap sistem pendidikan tinggi di Indonesia. Hal ini seharusnya dianggap sebagai bentuk keterlibatan dan tanggung jawab kita semua terhadap mutu pendidikan kita.
Peraturan baru tentang penjaminan mutu pendidikan tinggi ini sebenarnya mengatur dua kluster yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi, yaitu kluster peningkatan mutu lulusan perguruan tinggi dan kluster peningkatan mutu penyelenggara pendidikan tinggi. Kedua hal ini saling terkait dan berdampak pada kualitas sebuah lembaga pendidikan.
Birokratisasi dan otonomisasi perguruan tinggi selalu menjadi masalah yang kompleks dalam tata kelola pendidikan tinggi di Indonesia. Di satu sisi, kehadiran kecerdasan buatan (AI) dapat memberikan dampak positif dalam percepatan pengembangan ilmu pengetahuan. Namun, di sisi lain, AI juga memiliki efek negatif terhadap proses transformasi ilmu pengetahuan.
Transformasi akademik dan inovasi pendidikan tinggi perlu terus dilakukan untuk menjawab tantangan zaman yang semakin kompleks. Melalui kebijakan baru ini, diharapkan para perguruan tinggi dapat menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi yang relevan dengan tuntutan dunia kerja. Selain itu, upaya peningkatan mutu penyelenggara pendidikan tinggi juga sangat penting untuk memastikan bahwa lembaga pendidikan memberikan layanan yang berkualitas kepada mahasiswa.
Dalam era digital ini, perguruan tinggi juga harus mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Penggunaan teknologi dalam proses pembelajaran dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pendidikan. Namun, perguruan tinggi juga harus tetap menjaga nilai-nilai humanistik dan etika dalam penggunaan teknologi tersebut.
Transformasi akademik dan inovasi pendidikan tinggi tidak hanya melibatkan pihak internal perguruan tinggi, tetapi juga pihak eksternal seperti industri dan masyarakat. Kolaborasi antara perguruan tinggi, industri, dan masyarakat sangat penting untuk menghasilkan lulusan yang siap menghadapi tantangan dunia kerja.