PT Pertamina (Persero) resmi melakukan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi mulai hari ini, Minggu, 1 Oktober 2023. Setidaknya terdapat lima jenis BBM yang mengalami kenaikan harga diantaranya yakni Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, Pertamina Dex, dan Pertamax Green 95.
Sementara itu, Pertamax Turbo juga naik menjadi Rp 16.600 per liter dari sebelumnya Rp 15.900 per liter. Untuk harga Dexlite per 1 Oktober 2023 juga naik dari Rp 16.350 per liter menjadi Rp 17.200 per liter. Adapun harga Pertamina DEX juga naik dari Rp 16.900 per liter menjadi Rp 17.900 per liter. Terakhir, Pertamax Green 95 naik dari Rp 15.000 per liter menjadi Rp 16.000 per liter.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, menjelaskan bahwa penyesuaian harga BBM non-subsidi ini mengacu pada regulasi Pemerintah yakni Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar.
“Penyesuaian harga mengacu pada rata-rata MOPS (Means of Platts Singapore) pada periode 25 Agustus 2023 hingga 24 September 2023. Harga baru ini berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5% seperti di wilayah DKI Jakarta,” jelasnya pada Minggu (1/10/2023).
Namun demikian, dia memastikan bahwa harga BBM di SPBU Pertamina tetap kompetitif dibandingkan harga BBM di SPBU swasta lainnya. “Harga produk Pertamina masih termasuk kompetitif dibandingkan perusahaan lain untuk produk dengan kualitas setara, dan harga tersebut telah memenuhi ketentuan batas atas pada periode Oktober 2023 yang ditetapkan untuk setiap jenis BBM,” tambahnya.
Adapun, dia mengklaim bahwa penyesuaian harga BBM non-subsidi ini diberlakukan untuk bisa menjamin ketersediaan BBM di dalam negeri. “Perubahan harga BBM Pertamina mempertimbangkan berbagai aspek diantaranya tren harga publikasi MOPS/Argus dan Kurs, agar tetap dapat menjamin keberlangsungan penyediaan dan penyaluran BBM hingga ke seluruh pelosok Tanah Air,” tandasnya.