Meroketnews – Tahun 2024 ini menjadi sangat krusial, dimana Dua kali berturut-turut kita merayakan pesta demokrasi, pemilihan Capres-Cawapres beserta Calon legislatif telah usai pada Februari lalu, dan yang mendatang akan berlangsung Pilkada serentak di bulan November. Lembaga Kepemiluan dan Demokrasi Pimpinan Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC-PMII) Kabupaten Demak senantiasa memberikan warna disetiap pesta yang nantinya diselenggarakan itu dengan membangun komunikasi dan jaringan baik antar Stakeholder maupun Organisasi Kepemudaan dan Beberapa media mainstream di Kabupaten Demak seperti yang kali ini terselenggarakan dengan BAWASLU Kabupaten pada Kamis (19/92024).
Kali ini LKD mengusung tema Jihad Demokrasi melakukan Audiensi dan laporan temuan pada beberapa kasus terkait Pilkada; yang pertama Penegakan Hukum Kepada Pejabat Daerah Yang Menggunakan Program Dan Kegiatan Yang Berpotensi Menguntungkan Atau Merugikan Salah Satu Pasangan Calon (Paslon). Dan yang ke-Dua Mengenai Adanya Pejabat Negara Atau Daerah Yang Melakukan Mutasi/Pergantian Pejabat 6 Bulan Sebelum Penetapan Paslon Sampai Akhir Jabatan Kecuali Mendapat Perizinan Dari Kemendagri.
Ketua LKD Ahlun Najah menegaskan bahwa pilkada kali ini kita harus memberikan dampak pada jalannya demokrasi di Kabupaten Demak.“Pilkada kali ini kita jangan sampai terkecoh dengan manuver-manuver yang dilakukan pejabat, partai, terlebih iming-iming dari paslon. Kita akan selalu konsisten pada jalan Idiologi kita Ber-PMII, dengan senantiasa menanamkan Tri Komitmen kita yaitu, Kebenaran, Kejujuran, dan Keadilan.” Pesannya pada seluruh anggota.
“Esensi dari Demokrasi itu harus selalu dilihat dari sudut pandang Filosofis, karena demokrasi lahir dari seorang filsuf, dan jangan sampai kembali terulang pembunuhannya oleh seorang yang berkepentingan politis.,” Pungkasnya.
Pada sesi yang lain komisi Kajian dan riset LKD M. Saihur Rizal menegaskan temuannya terkait pelanggaran yang dilakukan oleh pihak petahana terkesan fatal yang berpotensi diskualifikasi.
“Kami sangat menyayangkan sekali ketika mengetahui bahwa Bupati selaku petahana melakukan Banyak program atau kegiatan pemerintah yang dirasa sengaja memasang fotonya yang sama persis dengan yang digunakan dalam pendaftaran sebagai peserta Pilkada serentak di Kabupaten Demak.” Terangnya saat awal sesi forum resmi dengan Bawaslu kabupaten Demak.
“Yang berikutnya yaitu adanya temuan pengangkatan dan mutasi pejabat yang dilakukan di lingkungan kabupaten Demak, temuan ini menjadi semakin sangat berpotensi pendiskualifikasian bagi petahana karena jelas melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 171 menurut saya.,” Lanjutnya menyayangkan hal tersebut.
Melihat yang demikian Ketua LKD meminta Bawaslu Kabupaten Demak menindak lanjuti serta mengambil sikap tegas sesuai undang-undang yang berlaku.
“Ini pertaruhan integritas dari masing-masing pihak. Bawaslu harus mampu se-Objektif mungkin menindak hal tersebut. Kemudian sebagai himbauan dari kami, agar sebelum terselenggarakannya putusan penetapan pasangan calon sebisa mungkin ditunda sebelum terselesaikannya status quo atau masalah tersebut karena dikhawatirkan akan menyebabkan ambiguitas karenanya diwaktu mendatang., ” Sambung Najah.
Disela-sela waktu wawancara yang masih dalam Forum yang sama Rizal juga meminta untuk dilakukannya klarifikasi perihal terbukti atau tidaknya laporan tersebut.
“Apa bila dalam pengangkatan atau mutasi pejabat di lingkungan Kabupaten Demak terdapat izin ( secara tertulis) dari menteri yang bersangkutan, kami memohon kepada BAWASLU Kab. Demak untuk memberikan pemberitahuan baik berupa sosialisasi atau pemberitaan kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman dan kegaduhan yang berlarut-larut. Dan bila tidak terdapat izin tertulis dari Kementerian maka, kami memohon kepada BAWASLU Kab. Demak untuk menindak tegas dan memberikan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.,” Timpalnya menambahi.
Ditemui langsung oleh Kasubbag Penanganan Pe