Pendaftaran CPNS dan PPPK Tahun 2023
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan kesempatan kepada para calon pegawai untuk mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2023. Bagi Anda yang tertarik untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK, berikut ini adalah informasi terkait persyaratan pendaftaran yang harus Anda penuhi.
Syarat Pendaftaran CPNS Tahun 2021
- Warga Negara Indonesia (WNI): Salah satu syarat utama untuk mendaftar sebagai CPNS adalah menjadi WNI.
- Memiliki karakter pelayan publik: Seorang CPNS diharapkan memiliki karakter pelayan publik yang baik, yaitu dapat melayani masyarakat dengan baik dan memberikan pelayanan yang prima.
- Mampu berperan sebagai perekat NKRI: Sebagai calon abdi negara, seorang CPNS diharapkan dapat berperan sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
- Tidak pernah di pidana: Seorang CPNS tidak boleh pernah terlibat dalam kasus pidana.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi: Seorang CPNS diharapkan memiliki intelegensia yang tinggi untuk dapat mengembangkan kapasitas dan kinerja organisasi tempatnya bekerja.
- Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Sehat jasmani dan rohani: Seorang CPNS diharapkan memiliki kondisi jasmani dan rohani yang sehat untuk dapat menjalankan tugas-tugasnya dengan baik.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai syarat: Setiap formasi CPNS memiliki kualifikasi pendidikan yang harus dipenuhi oleh para calon pendaftar.
- Tidak memiliki ketergantungan obat-obatan atau narkotika: Seorang CPNS tidak boleh memiliki ketergantungan terhadap obat-obatan atau narkotika yang dapat mengganggu kinerja dan integritasnya.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah: Seorang CPNS harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia sesuai dengan kebutuhan organisasi.
- Batas usia saat melamar: – Minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun untuk lulusan SMA sederajat – Minimal 35 tahun 0 bulan 0 hari untuk pendaftar dari lulusan D3, S1, S2 dan Dokter.
Persyaratan Dokumen
Untuk melengkapi pendaftaran CPNS, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen penting, antara lain:
- Surat Lamaran: Surat lamaran ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta. Surat lamaran harus disertai dengan Surat Pernyataan yang berisi 13 poin persyaratan pendaftaran. Surat lamaran dan surat pernyataan dapat ditulis menggunakan komputer atau ditulis tangan, dan harus ditandatangani dengan pena bertinta warna hitam. Pastikan surat lamaran dan surat pernyataan sudah diberi materai Rp.10.000,-.
- KTP Elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan perekaman kependudukan: Untuk melengkapi data identitas Anda, Anda harus menyertakan KTP Elektronik asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) atau kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP.
Demikianlah informasi terkait pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2023 beserta syarat dan dokumen yang diperlukan. Jika Anda tertarik untuk mendaftar, pastikan Anda memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan. Semoga sukses dalam proses pendaftaran dan seleksi!