Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, menekankan bahwa kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) seharusnya tidak hanya diterapkan pada Apple, tetapi juga terhadap sektor otomotif.
“Kita jangan hanya tegas terhadap iPhone, tetapi juga harus berani menerapkan kebijakan serupa pada produk otomotif, sebagaimana yang baru-baru ini diterapkan pada Apple,” ujar Muhaimin, yang akrab disapa Gus Imin, dikutip dari Antara, Jumat (7/2).
Ia menegaskan bahwa impor kendaraan bermotor, terutama mobil, juga harus mematuhi standar TKDN. Menurutnya, kebijakan ini dapat membuka peluang bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk berperan dalam pengembangan industri otomotif nasional.
Gus Imin mencontohkan keberhasilan China dalam industri otomotif, di mana banyak UMKM terlibat dalam ekosistemnya. Ia juga menyoroti tingginya permintaan ekspor kelapa Indonesia ke China dengan harga yang kompetitif.
“Di China, ekosistemnya sudah terbangun dengan baik. Misalnya, ketika industri mobil listrik berkembang, maka industri jok mobil ikut tumbuh. Serabut kelapa pun menjadi komponen penting untuk jok mobil,” jelasnya.
Penerapan TKDN pada Impor Otomotif
Dengan memperketat aturan TKDN pada impor otomotif, Gus Imin optimistis Indonesia dapat membangun ekosistem kendaraan listrik yang lebih kuat, sekaligus mendorong pertumbuhan UMKM di sektor pendukung industri otomotif.
“Jika ekosistem ini berjalan, maka industri jok mobil dan mesin akan berkembang. Industri kecil yang menopang sektor ini, seperti yang terjadi di Jepang, akan menjadi bagian dari ekosistem yang sehat,” tambahnya.
Ia juga menekankan bahwa UMKM di Indonesia membutuhkan industrialisasi yang terarah agar dapat berkembang lebih kuat. Selain itu, dibutuhkan ekosistem ekonomi yang mampu memberdayakan usaha kecil dan menengah sehingga dapat berkontribusi dalam perekonomian nasional.
Pelarangan iPhone 16 Series di Indonesia
Sementara itu, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa iPhone 16 merupakan produk ilegal di Indonesia.
Kementerian Perindustrian belum mengeluarkan izin International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk perangkat tersebut.
“Jika ada iPhone 16 yang beroperasi di Indonesia, itu berarti ilegal. Silakan laporkan kepada kami, karena kami belum menerbitkan izin,” ujar Menperin di Jakarta, Selasa (22/10).
Menurutnya, iPhone 16 belum bisa beredar di Indonesia karena investasi Apple di dalam negeri masih belum memenuhi komitmen yang telah disepakati. Salah satunya adalah belum tercapainya syarat TKDN sebesar 40 persen.
“Mereka masih harus merealisasikan komitmen yang telah disepakati bersama kami. Jika belum, maka IMEI-nya tidak akan kami keluarkan,” tegas Menperin.