Menjelang Pilkada Serentak 2024, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengingatkan masyarakat untuk tidak memilih pemimpin hanya berdasarkan tawaran uang. Di masa tenang menjelang hari pencoblosan, praktik jual beli suara, yang sering dikenal sebagai ’serangan fajar’, rentan terjadi.
Di sisi lain, calon kepala daerah juga diingatkan untuk tidak terlibat dalam praktik politik transaksional yang dapat melanggar hukum.
“Saya yakin pemilih semakin cerdas dalam memilih pemimpin yang berkomitmen dan berkualitas,” ujar Ketua Fraksi PKB DPR, Jazilul Fawaid, di Jakarta, Selasa (26/11).
Gus Jazil, sapaan akrab Jazilul Fawaid, menegaskan bahwa masyarakat harus berani menolak jika ditawari uang untuk memilih calon tertentu.
“Ini sangat penting, masyarakat harus memiliki kesadaran untuk memilih pemimpin dengan hati nurani dan akal sehat, bukan karena uang. Saya juga minta aparat penegak hukum, Polri, dan Bawaslu untuk tegas memberantas praktik politik uang,” tambahnya.
Menurutnya, sudah ada aturan yang memberikan sanksi bagi mereka yang terlibat dalam politik uang. Berdasarkan Pasal 187A ayat 1 dan 2 Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, baik pemberi maupun penerima politik uang dapat dijatuhi hukuman pidana tiga hingga enam tahun penjara dan denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar. “Jauhi politik uang karena itu merusak demokrasi kita. Jangan sampai hanya karena uang Rp50.000, kita salah memilih pemimpin untuk lima tahun ke depan,” jelasnya.
Politikus asal Pulau Bawean, Gresik ini juga menambahkan bahwa Pilkada Serentak harus menjadi momentum untuk menyelenggarakan politik demokrasi yang bersih demi masa depan bangsa yang lebih baik. PKB yakin, jika pemilih menolak politik uang, pemimpin yang terpilih akan menjadi pemimpin yang amanah dan kompeten.
Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024, di 545 daerah, termasuk 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota, yang semuanya akan memilih pemimpin daerah baru.