Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menyatakan bahwa korban judi online (Judol) belum bisa sepenuhnya mendapatkan layanan melalui BPJS Kesehatan.
“Beberapa jenis klaim BPJS Kesehatan, seperti yang berkaitan dengan kecanduan obat maupun non-obat, belum mencakup kategori korban judi online,” kata Cak Imin dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis, 28 November 2024.
Cak Imin menjelaskan bahwa meskipun beberapa rumah sakit telah memberikan perawatan kepada korban judi online, termasuk untuk kecanduan obat dan beberapa gangguan psikologis lainnya, BPJS Kesehatan secara umum belum menyediakan layanan tersebut. “Secara umum, BPJS belum melayani pengobatan untuk korban judi online. Beberapa kasus non-obat, seperti korban psikiatris non-obat, sudah ada, namun belum ada bantuan resmi dari BPJS,” tambahnya.
Dia juga menyampaikan bahwa pemerintah tengah mencari solusi untuk menangani masalah ini, karena judi online dianggap sebagai bencana sosial yang merugikan bangsa.
Sebelumnya, Cak Imin telah menyampaikan bahwa pemerintah akan memberikan bantuan kepada masyarakat yang terjerat judi online. Hal ini dia ungkapkan saat mengunjungi pasien korban judi online di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta, pada Jumat, 15 November 2024.
Cak Imin memastikan bahwa pemerintah tidak hanya akan menanggung biaya perawatan rumah sakit melalui BPJS, tetapi juga akan memberikan berbagai bantuan dari Kementerian Sosial untuk pecandu judi online. Namun, dia belum dapat memastikan apakah keluarga korban juga akan menerima bantuan, karena hingga saat ini belum ada program khusus untuk keluarga korban judi online dari kementeriannya.
“Kami akan mengumpulkan fakta-fakta terlebih dahulu, kemudian baru mencari solusi yang tepat,” ujar Cak Imin.