Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Timur, Dr. Asep Heri, S.H., M.H., QRMP, mengarahkan percepatan sertifikasi 80.000 bidang tanah wakaf milik Nahdlatul Ulama (NU) di Jawa Timur.
Dalam rapat koordinasi yang digelar secara daring melalui Zoom pada hari Minggu, Dr. Asep menegaskan bahwa tanah wakaf memiliki peran penting dalam pembangunan peradaban Islam, terutama karena banyak dimanfaatkan untuk pondok pesantren, masjid, dan madrasah. Oleh karena itu, percepatan legalisasi ini dianggap krusial agar pengelolaan aset wakaf semakin optimal.
Ia menargetkan seluruh sertifikasi tanah wakaf NU dapat diselesaikan pada tahun 2025, dengan batas akhir pengurusan berkas hingga 15 Maret 2025. Proses ini akan diintegrasikan dengan Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) dan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) guna mempercepat penyelesaian kendala teknis yang selama ini menghambat.
Dalam pertemuan tersebut, para perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di Jawa Timur menyambut baik instruksi ini dan menyatakan kesiapannya untuk berkolaborasi guna memastikan seluruh tanah wakaf memiliki legalitas yang jelas.
Sementara itu, Wakil Ketua Tanfidziyah PWNU Jatim Dr. KH. Musta’in M.Ag mengapresiasi langkah ATR/BPN Jatim dalam mempercepat sertifikasi tanah wakaf. Ketua LWP PWNU Jatim KH. Shodikun A. Karim S.H., M.Kn juga menegaskan bahwa percepatan ini sangat penting untuk menjaga legalitas aset wakaf yang berperan dalam pengembangan pendidikan dan keagamaan di lingkungan NU.