Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengimbau semua pihak untuk menghormati hasil Pilkada serentak 2024. Ia menekankan bahwa pihak yang tidak puas dengan hasil Pilkada dapat menempuh jalur hukum sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami mengucapkan selamat kepada para calon kepala daerah terpilih. Bagi yang belum berhasil, mari bersama-sama menjaga stabilitas keamanan dengan menghindari tindakan yang dapat merusak integritas demokrasi,” ujar Cucun kepada wartawan, Senin (2/12/2024).
Ia juga menegaskan bahwa dalam kontestasi pemilu, menang dan kalah adalah hal yang wajar. Jika ada sengketa, penyelesaiannya harus melalui jalur hukum demi kepastian hukum dan menjaga kenyamanan masyarakat.
Cucun berharap para kepala daerah terpilih mampu mengemban amanah dengan baik. Ia juga bersyukur bahwa penyelenggaraan Pilkada berlangsung lancar.
“Kami bersyukur Pilkada serentak 2024 berjalan dengan baik. Semoga para kepala daerah yang terpilih dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab setelah pelantikan,” katanya.
Cucun juga menekankan pentingnya persatuan setelah Pilkada usai. Menurutnya, keberhasilan Pilkada dapat menjadi bukti kematangan demokrasi di Indonesia.
“Setelah kontestasi politik selesai, kini saatnya kita kembali bersatu dan bekerja sama untuk memberikan pelayanan terbaik kepada rakyat,” imbuhnya.
Ia juga memperingatkan semua pihak agar menghindari tindakan anarkis yang dapat merusak citra dan stabilitas daerah. Dukungan terhadap proses transisi kepemimpinan dianggap penting untuk menjaga ketertiban.
“Tindakan anarkis hanya akan membawa kerugian bagi semua pihak. Mari kita hindari kekerasan demi kebaikan bersama,” ujarnya.
Lebih lanjut, Cucun meminta TNI/Polri dan pejabat negara untuk tetap netral selama proses transisi. Ia juga mengingatkan Bawaslu untuk menangani pelanggaran Pilkada secara adil.
“Setelah Pilkada, kami mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem Pilkada demi perbaikan di masa mendatang, termasuk memastikan aturan pencalonan yang lebih inklusif dan transparan,” jelasnya.
Ia juga mengapresiasi langkah KPU dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.