Oleh : Nurul Haji Mahasiswa STIT Raden Santri Gresik
Pondok pesantren merupakan salah satu institusi keagamaan yang telah lama berdiri di Indonesia. Sejarah pesantren di Indonesia bisa dilacak hingga ratusan tahun lalu, seiring dengan masuknya Islam ke Indonesia.
Pengertian pondok pesantren menurut para ahli salah satunya dikemukakan oleh Manfred Ziemek melalui buku Pesantren dalam Perubahan Sosial (1986). Pengertian pondok pesantren menurut Ziemek adalah lembaga multifungsional yang tidak hanya berkutat dan berkecimpung bagi pekermbangan pendidikan Islam semata, tetapi juga kemajuan pembangunan lingkungan sekitar.
Pesantren terdapat suatu organisasi kecil atau bisa disebut kepengurusan yang didalamnya ada beberapa kepala yang andil dalam organisasi itu. Terdapat struktur kepengurusan dalam suatu pesantren diantaranya; pendiri pesantren, pengasuh pesantren, ketua umum pesantren, sekretaris pesantren, bendahara pesantren yang mana dalam jabatan ini dipegang oleh majelis keluarga. Kemudian dalam lingkungan santri ada juga struktur kepengurusan yaitu; kepala daerah, keamanan, Ubudiyah, kesehatan dan tentunya santri.
Di pesantren juga memiliki undang-undang yang wajib di ikuti yang mana undang-undang tersebut langsung dari atasan atau pengasuh. Undang-undang tersebut adalah sebagai berikut.
TATA TERTIB SANTRI PONDOK PESANTREN
Pasal I
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN
- Berakhlak karimah sesuai ajaran Rasulullah SAW.
- Mengikuti kegiatan ma’hadiyah dan madrasiyah menurut ketentuan pengurus
- Memakai pakaian atau busana rapi, sopan, dan berkopyah sesuai dengan ciri santri
- Menjaga kata-kata dan perbuatan dimana saja
- Menjaga kebersihan dan kerapian kamar dan lingkungannya menurut ketentuan pengurus
- Menjaga keamanan dan ketentraman pondok pesantren
- Meminta izin kepada yang berwenang (koordinator perizinan putra atau putri) bila akan pulang atau pergi sesuai ketentuan pengurus
- Meminta izin kepada pengurus daerah bila keluar dari batas (jarak dekat)
- Meminta izin bila akan berhenti dari pondok pesantren kepada pengasuh dan menyelesaikan administrasi berhenti mondok
- Menegur, memperingakan, dan melaporkan temannya yang melakukan pelanggaran kepada pengurus sesuai dengan pelanggarannya
- Membayar uang maslahah pesantren atau madrasah (SPP) dan iuran yang ditetapkan oleh pengurus
- Menempati kamar sesuai dengan yang ditetapkan oleh pengurus
- Memiliki kartu santri yang diterbitkan pengurus
- Berambut pendek dan rapi sesuai dengan ciri seorang santri
- Menjaga nama baik keluarga dan pondok pesantren
- Mentaati semua peraturan dan ketentuan yang ditetapkan oleh pengurus Pasal II
LARANGAN-LARANGAN
- Melakukan sesuatu yang dilarang oleh syara’
- Mengambil apa saja milik orang lain tanpa seizin pemiliknya
- Ghasab barang apa saja
- Bertengkar dengan siapa saja
- Menyimpan atau membawa alat atau senjata tajam yang dapat digunakan untuk bertengkar
- Keluar dari batas-batas pesantren yang telah ditetapkan oleh pengurus
- Mendatangi atau berada di tempat-tempat yang bisa menimbulkan fitnah
- Melakukan perbuatan yang dapat merugikan pesantren atau orang lain
- Ramai atau mengeluarkan suara keras yang tidak ada manfaatnya
- Mandi, mencuci atau qadlil hajat di tempat-tempat yang dilarang
- Berhubungan dengan wanita yang bukan mahramnya
- Menemui tamu tidak pada tempat yang ditetapkan atau pada jam kegiatan pesantren
- Berolahraga tidak pada tempat dan waktunya
- Mengganggu atau menggunakan aliran listrik
- Membawa atau mengemudikan kendaran di lingkungan pesantren
- Membawa atau menyimpan HP, laptop, MP3, dan sejenisnya yang dilarang oleh pengurus
- Menonton TV tidak pada tempat dan waktu yang ditetapkan oleh pengurus
- Membaca atau menyimpan bacaan yang tidak pantas dan dilarang oleh pengurus
- Berada di kamar orang lain tanpa izin kepala kamar dan pada waktu jam malam
- Bermain dengan mainan yang dilarang oleh pengurus
- Melawan atau menentang pengurus yang sedang melaksanakan tugas
- Melakukan hal-hal yang bisa mencemarkan nama baik keluarga dan pondok pesantren
- Menjemur pakaian tidak pada tempat yang telah ditetapkan
- Pulang atau pergi dengan tanpa izin dari pengurus
- Menggangu atau merusak inventaris pondok pesantren.
Oleh : Nurul Haji Mahasiswa STIT Raden Santri Gresik.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi meroketnews.id
*) Rubrik Opini terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: meroketnews@gmail.com