Ketua Fraksi PKB MPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa, menyatakan bahwa Presiden ke-4 Republik Indonesia, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, pantas mendapatkan gelar Pahlawan Nasional karena perannya dalam menetapkan Tahun Baru Imlek sebagai hari libur nasional.
Pada masa kepemimpinannya, Gus Dur menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2000 yang mencabut Instruksi Presiden dari era Presiden ke-2 RI, H.M. Soeharto, terkait pembatasan terhadap kebudayaan Tionghoa, termasuk larangan perayaan Imlek. Keputusan tersebut kemudian dilanjutkan oleh Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri, dengan menjadikan Imlek sebagai hari libur nasional.
“Keppres Nomor 6 Tahun 2000 yang dikeluarkan oleh Presiden Abdurrahman Wahid membuktikan bahwa Gus Dur adalah sosok yang memperjuangkan nilai-nilai pluralisme dan toleransi di Indonesia,” ujar Neng Eem di Jakarta, Rabu.
Menurutnya, perjuangan Gus Dur dalam mengakui perayaan Imlek sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945, yang menjamin kebebasan setiap warga negara dalam beribadah sesuai dengan keyakinannya.
Keppres tersebut, lanjutnya, juga menunjukkan bahwa Indonesia adalah bangsa yang menjunjung tinggi toleransi. Selain memperbolehkan perayaan Imlek dan seni budaya seperti barongsai, keputusan Gus Dur juga menghapus istilah “pribumi” dan “nonpribumi,” yang sebelumnya digunakan untuk membedakan kelompok masyarakat.
Di era kepemimpinannya, agama Konghucu yang dianut oleh masyarakat etnis Tionghoa juga secara resmi diakui sebagai salah satu agama di Indonesia. Atas jasa-jasanya, Fraksi PKB MPR RI saat ini tengah mengupayakan pemenuhan syarat-syarat agar Gus Dur bisa ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional.
Neng Eem juga mengungkapkan bahwa Gus Dur pernah menerima gelar sebagai “Bapak Tionghoa” pada tahun 2004, sebagai bentuk penghargaan atas kebijakannya mencabut larangan perayaan Imlek.
“Momentum perayaan Imlek ini sekaligus menjadi pengingat bahwa Gus Dur sangat layak mendapatkan gelar Pahlawan Nasional. Terlebih, MPR RI pada 25 September 2024 telah mencabut TAP MPR RI Nomor II/MPR/2001 tentang Pemberhentian Gus Dur sebagai Presiden,” tambahnya.