Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan komitmennya dalam mendukung Rancangan Undang-Undang (RUU) Statistik. Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PKB, Daniel Johan, menyampaikan bahwa RUU ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan pusat data statistik nasional yang berbasis teknologi digital.
“Kami melihat urgensi untuk memperkuat perlindungan dan kedaulatan data. RUU Statistik ini diharapkan mampu mendorong kemandirian dalam bidang teknologi serta menjadi fondasi utama bagi terbentuknya pusat data statistik nasional,” ujar Daniel pada Rabu, 30 April 2025.
Daniel juga menyatakan bahwa RUU tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah mengenai penetapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diinisiasi oleh Menko Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar.
Ia menilai bahwa Undang-Undang Statistik yang berlaku saat ini, yaitu UU Nomor 16 Tahun 1997, sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan teknologi informasi, serta belum mendukung penerapan metode modern seperti penggunaan big data. Kondisi ini menyebabkan ketidaksesuaian data dan menghambat integrasi sistem statistik nasional.
PKB menyoroti pentingnya transformasi digital dalam memperkuat sistem statistik nasional. “Melalui RUU ini, sistem statistik akan lebih kuat dan dapat mendukung kebijakan publik yang berbasis pada data yang valid, terpercaya, dan berkelanjutan,” jelas Daniel.
RUU tersebut juga diharapkan dapat mendorong keterlibatan masyarakat dalam proses pengumpulan data, demi memastikan kualitas dan relevansi data yang dihasilkan. “Data yang akurat dan menyeluruh akan menjadi landasan penting dalam perumusan kebijakan yang berdampak langsung pada masyarakat,” tambahnya.
Daniel juga menekankan pentingnya mencantumkan ketentuan pembangunan pusat data statistik nasional yang dibangun secara mandiri dengan dukungan teknologi digital canggih. “BPS harus diberi mandat untuk membangun pusat data statistik nasional yang mandiri dan berbasis teknologi digital terkini, demi menjamin keamanan dan kemandirian data,” pungkasnya.