meroketnews.id – Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Hanif Dhakiri, mengajukan agar pemerintah meninjau ulang dan menunda penerapan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen yang direncanakan mulai berlaku 1 Januari 2025. Hanif menilai kebijakan tersebut akan memberatkan masyarakat, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Ekonomi saat ini sedang lesu, dan daya beli masyarakat terus menurun. Jika tarif PPN 12 persen diterapkan, dampaknya akan dirasakan oleh semua lapisan. Tidak heran jika masyarakat, dunia usaha, dan UMKM merasa terbebani. Karena itu, kami meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan ini agar tidak membebani rakyat, terutama UMKM dan masyarakat umum,” kata Hanif pada Rabu (20/11/2024).
Hanif menyampaikan bahwa PKB belum menetapkan sikap resmi terkait kenaikan PPN ini. Namun, ia menegaskan bahwa PKB menolak kebijakan yang dapat memperberat beban masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
“Oleh karena itu, kami mendorong pemerintah untuk menunda kenaikan PPN ini. Kami ingin kebijakan tersebut dikaji ulang, terutama dampaknya terhadap inflasi dan ekonomi masyarakat kecil. Untuk masalah fiskal, pemerintah perlu lebih kreatif dan inovatif dalam mengoptimalkan sumber penerimaan negara,” ujar Hanif.
Hanif juga menambahkan bahwa PKB siap mendukung langkah hukum maupun politik guna menunda penerapan PPN 12 persen. Ia menyebutkan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) atau penerbitan perppu dapat menjadi solusi apabila penundaan dianggap mendesak.
“PKB siap mendukung langkah politik yang dibutuhkan untuk memastikan kebijakan ini berpihak pada rakyat, bukan malah membebani mereka. Kami akan terus mendorong dialog dengan pemerintah dan pihak terkait untuk mencari solusi terbaik,” tegas Hanif.